KOTABARU - Pemkab Kotabaru melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), secara serentak pada tahun 2022 ini.
Hal ini seperti diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, Basuki.
"Untuk Jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Kotabaru, yakni pada tanggal 9 Juni 2022 nanti,” katanya, Kamis (28/1/2022).
Menurut Basuki, untuk tahapan persiapan sudah dimulai pada Januari, selanjutnya untuk mensosialisasikan pada bulan Februari, dan untuk pendaftaran diperkirakan di Bulan Maret.
Basuki mengatakan, desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut sebanyak 147 Desa, dan peserta yang akan bertarung dalam Pilkades nanti dalam satu Desa lebih dari 5 calon dengan melakukan seleksi lebih dahulu.
Baik itu melalui seleksi administrasi, wawancara dan lainnya yang akan dilakukan oleh DPMD. Dari segi anggaran sendiri secara umum sudah dianggarkan baik dari APBD maupun melalui Dana Desa.
"Mengingat pandemi saat ini masih ada, edaran dari Mendagri untuk pelaksanaan Pilkades secara serentak pada tahun ini dengan dalam satu TPS tidak boleh melebihi dari 500 pemilih, dan kalau lebih dari 500 pemilih harus dibagi menjadi 2 TPS. dalam suatu pelaksanaan kegiatan kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes),” pungkasnya.
Rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades turut hadir, Sekda Kotabaru, Kodim 1004/Kotabaru yang mewakili, Kapolres Kotabaru yang mewakili, Kajari Kotabaru yang mewakili, Plt Kepala DPMD, dan SKPD terkait.[zainuddin]