Polda Kalteng Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Polda Kalteng Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba

PALANGKA RAYA - Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalteng dan sekitarnya. 

Berdasarkan instruksi, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi beberapa waktu lalu meminta Ditresnarkoba untuk bekerja keras lagi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.

Alhasil, didasari Instruksi tersebut Ditresnarkoba Polda Kalteng secara masif melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba. Terbukti, mereka berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika.

Kapolda Kalteng menjelaskan, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalteng dan sekitarnya.

"Keberhasilan Polda Kalteng, dan jajarannya Polres dalam mengungkap kasus narkotika dari Tanggal 01 sampai dengan 25 Januari 2022," ucap Kapolda Kalteng kepada awak media, Rabu (26/1/2022).

Menurut orang nomor satu di jajaran Polda Kalteng ini, dari 13 Kabupaten dan 1 Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau terungkap kasus narkoba.

Pada pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengungkap 67 kasus mengamankan 86 orang dan barang bukti 134 paket sabu dengan berat total kurang lebih 3.424,15 gram 3,4. 

Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 162 butir, 12,87 gram tembakau gorilla, Karisoprodol 16 butir dan obat daftar berbagai merek.

Dari modus operandi, barang bukti yang berhasil disita sebagian berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim. 

Seruyan dan Palangka Raya serta sebagian besar lagi berasal dari Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan diwilayah perkebunan dan pertambangan.

"Kami juga melakukan pemiskinan dengan melakukan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita barang berupa 2 (dua) unit mobil, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mesin Genzet. Dan uang sebanyak  Rp. 14.000.009 dari 1 (satu) kasus dan 1 orang tersangka," tegasnya.

Para tersangka merupakan pengedar dan kurir  dibidik dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.[deni]


Lebih baru Lebih lama