PALANGKA RAYA - Berkas perkara 7 terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2014 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (13/1/2022).
Tujuh terdakwa yang perkaranya dilimpahkan itu, yakni Drs Benon, Yuliati, Suharto, Rinece Kiting, Hargantin, Seniwati dan Mamod.
Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya SH MHum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra SH MH menjelaskan, semua terdakwa terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.185.080.750," terang Dodik.
Menurutnya, 7 terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ketujuh terdakwa akan menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” tegasnya.[deni]