ANGGOTA Satlantas Polres Kapuas razia motor berknalpot brong di wilyah hukum Polres Kapuas.| foto : hmsreskps
KUALA KAPUAS - Siap-siap bagi pengguna motor roda dua yang menggunakan knalpot brong berurusan dengan polisi, pasalnya rajia motor dengan knalpot brong mulai gencar, ini juga tindak lanjut Menuju Kalteng Zero Knalpot Brong.
Seperti halnya di wilayah Kuala Kapuas
Satlantas Polres Kapuas melakukan razia kendaraan berknalpot brong, Rabu (26/1/2022).
Satlantas Polres Kapuas menindak tegas dengan merazia knalpot brong di sejumlah titik di kota Kuala Kapuas.
"Hasil razia hari ini sedikitnya 3 sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring razia. Pengendaranya kemudian diberikan tilang dan sepeda motor ditahan," kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Sugeng.
Razia tersebut juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dan terganggu oleh suara bising pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas," tegas Kasat.
Dikatakan, bahwa pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, AKP Sugeng menargetkan razia knalpot brong yang dilaksanakan Sat Lantas menargetkan tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Kuala Kapuas.[zulkifli]