BANJARMASIN - Sidang Pra peradilan pemohon Erni Saragih SH melalui kuasa hukumnya, kepada termohon Ditreskrimum Polda Kalsel memasuki tahap penyampaian jawaban termohon terhadap replik yang diajukan pemohon di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (27/1/2022).
Pengadilan Negeri Banjarmasin, menghadirkan dua orang saksi yang merupakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Febrian Ali SH MH, sempat berlangsung alot, bahkan keduanya sempat beradu argumen sehingga membuat hakim menegur keras pihak termohon dan pemohon.
“Ini sidang saya, saya yang memimpin sidang ini. masing-masing pihak diberi kesempatan untuk membuktikan. banyak orang yang menyaksikan. bagaimana persidangan ini menjadi mulia kalau seperti ini,” tegas hakim dalam sidang.
Usai persidangan, Kuasa Hukum pemohon, Joy Moris Siagian SH MH mengungkapkan, pihaknya tidak bersitegang dengan penyidik Polda Kalsel.
"Tidak bersitegang. Hanya memahami karakter masing-masing," ujar Joy Moris.
Terkait paparan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, pihaknya lanjut Joy melakukan konfrontir soal Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 beserta putusan konstitusinya yang jadi acuan dari penyidik.
“Kami selaku kuasa hukum, bahwa pelapor tidak memiliki Legal Standing dalam perkara ini. Setelah kami periksa saksi dan melihat alat bukti, pelapor tidak memiliki Legal Standing sebagai pelapor. Karena penyidik menyatakan bahwa laporan tersebut menggunakan pasal 108. Sedangkan 108 ada model A dan B. Model A itu ditentukan oleh Kepolisian, sedangkan model B berdasarkan laporan orang yang dirugikan,” jelasnya usai persidangan.
Joy menambahkan, jika dikaitkan dengan pasal 263 dalam laporannya dan pasal 24 ayat ke-2 KUHP, maka harus ada orang yang dirugikan. Sementara di satu sisi, saksi menyatakan bahwa yang paling dirugikan di sini adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Artinya, seharusnya orang yang dirugikan kalau dikaitkan dengan 108 dan junto pasal 263 junto pasal 624 ayat kedua KUHP, seharusnya Pengadilan Negeri Banjarmasin yang melaporkan karena orang yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menyebut, itulah dasar pihaknya menyatakan bahwa Legal Standing dari pelapor belum cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka.
“Kita mengajukan praperadilan ini hanya untuk memastikan prosedur lidik dan sidiknya. Menurut kami, belum ada yang terpenuhi. Terutama audit investigasi lidiknya,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pihak dari Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kalsel enggan memberikan komentar terkait kasus ini.[toso]