RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Pembukaan Persidangan I Tahun Sidang 2022.| foto : manan
PULANG PISAU - Mengawali tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), memulai masa sidang pertama.
Kegiatan berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (6/1/2022).
Ketua DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Ketua II, Nova Selvia menyampaikan bahwa paripurna hari ini atas masa pembukaan masa persidangan tahun sidang 2022 dan sekaligus pembukaan masa persidangan I tahun 2022.
Dimana, paripurna perdana ini dibuka secara resmi berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Pulang Pisau Nomor 03 Tahun 2020 pasal 91 poin (2) yang berbunyi, yakni tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan DPRD yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
"Paripurna awal tahun 2022 ini resmi kita buka dengan melaksanakan rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama dengan menengok perjalanan kegiatan dan agenda DPRD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022," kata Nova sapaan akrab srikandi DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam menjalankan tupoksi nya, pihaknya berharap kinerja DPRD Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2022 ini lebih baik lagi, terutama kegiatan DPRD melalui alat kelengkapannya, yakni melalui kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja dan bersama pihak lainnya.
"Jadi, untuk mewujudkan sinergitas dengan mitra kerja maka kita dapat memahami tupoksi masing-masing sehingga tercipta sinergitas antara alat kelengkapan dewan dan mitra kerjanya pada seluruh agenda DPRD tahun 2022 ini," harapnya.
Lanjut Nova, pihaknya juga berharap pada setiap kegiatan eksekutif untuk bisa melibatkan komisi-komisi yang ada di DPRD Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan SOPD sesuai mitra kerja sesuai komisi tersebut.
"Hal ini tidak lain upaya kita bersama untuk membangun kabupaten yang kita cintai, agar sejajar dengan kabupaten-kabupaten lainnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng)," imbuhnya.
Di akhir poin sambutan Ketua DPRD Pulang Pisau, pihaknya kembali menyampaikan kepada Bupati Pulang Pisau dan seluruh SOPD di lingkup Pemkab setempat, agar program kerja dan kegiatan tahun 2022 yang sudah ditetapkan ini dapat dilaksanakan sesuai schedule, baik itu, program pembentukan Perda Tahun 2022 maupun program kegiatan pada setiap SOPD.
Dengan itu, tambahnya, penyerapan anggaran dan manfaat dari kegiatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat terlebih di masa Pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih ada meskipun grafik penyebarannya menunjukan penurunan.
"Nah selain program yang sudah ditetapkan, kita juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan gerakan vaksinasi dalam rangka meningkatkan herd immunity atau kekebalan imun sampai tingkat anak usia 6 ke atas, dan semoga pandemi ini segera berlalu," pesannya kembali.
"Kami juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama antara kedua lembaga baik eksekutif maupun legislatif serta unsur forkopimda," tutupnya.
Sementara kegiatan turut dihadiri Sekda Pulang Pisau Toni Harisinta, Wakil Ketua I dan Anggota DPRD Kabupaten setempat.[manan]