TIM PENYIDIK Kajari Pulang Pisau saat melakukan proses penyitaan terhadap tanah aset milik tersangka M atas dugaan penyimpangan DD Talio Hulu.| foto : istimewa
PULANG PISAU - Tanah aset seluas 3 hektare milik tersangka inisial M, yang tidak lain adalah mantan Kepada Desa (Kades) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), disita tim penyidik Tipikor Kejari Pulang Pisau.
Penyitaan aset oleh tim penyidik Tipikor Kejari Pulang Pisau tersebut dilakukan pihaknya pada Senin 10 Januari 2022, dipimpin langsung oleh Prathomo Suryo Sumaryono, SH MH bersama Chabib Sholeh, SH dan disaksikan oleh perangkat Desa Talio Hulu.
Penyitaan tanah aset seluas 3 hektare tersebut terdiri dari 3 bidang tanah masing-masing 1 hektare per bidang.
Tersangka M sendiri sebelumnya diduga telah melakukan penyimpangan Dana Desa DD) Talio Hulu pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 sebesar Rp1.096.023.736.
Nilai sebesar itu, digunakan untuk pembuatan jalan cor beton, pembangunan lanjutan gedung pertemuan umum, pembangunan pos kamling, pemeliharaan jalan dan pemeliharaan jembatan.
Penyimpangan oleh oknum kades tersebut dilakukannua dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang direkayasa sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Penyitaan aset tanah milik tersangka M dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau melalui surat penetapan Nomor : 106/Pen.Pid/2021/PN Pps pada tanggal 30 Desember 2021.
Atas penetapan tersebut, tim penyidik pun melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik dengan luasan tadi.
Kepada awak media, Selasa (11/1/2022). Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumaryono, SH, MH selaku menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik tersangka M tidak lain untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp794.833.310,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah). Oleh karena itu perlu dilakukan penyitaan aset milik Tersangka M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan," ungkap Prathomo kembali membeberkan.
Sementara, penyitaan terhadap tanah milik tersangka M tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan oleh Tim Penyidik. Proses penyitaan dan pemasangan plangnya pun berjalan dengan aman dan lancar.[manan]