PELAIHARI - Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pengeluaran Ternak di Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menginisiasi kegiatan sosialisasi Pergub.
Disnakkeswan Tala, H Iwan Persada, Minggu (30/1/2022) mengatakan, sosialisasi Pergub diberikan kepada para pedagang pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi pedagang pasar hewan Maju Bersama yang diketuai oleh Saijo.
Acara tersebut berlangsung pada Selasa lalu dan dihadiri Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rina Savita beserta Jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Iwan mengatakan, pihaknya siap mendukung Pergub agar Kalimantan Selatan bisa mempercepat swasembada sapi, khususnya di Tanah Laut dan mensosialisasikannya ke masyarakat.
Dengan sosialisasi Pergub ini diharapkan kepada semua stakeholder dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengimplementasikan serta mengamankan, mengawasi dan mentaati serta mensosialisasikan lebih lanjut ke level di bawahnya.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel,
Rina Savita menerangkan, pengeluaran bibit sapi dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam daerah terpenuhi dan status populasi bibit aman.
“Di luar Program SIKOMANDAN untuk menjadikan Kalsel sebagai penopang pemenuhan kebutuhan dan konsumsi untuk ibu kota baru, Kalsel masih kekurangan bibit sapi untuk percepatan swasembada sapi, maka kami sampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengeluarkan ternak sapi bibit atau bibit sapi keluar Kalimantan Selatan sebelum terpenuhi dan status bibit sapi aman,” ungkap Rina.[adv]
Tags
Tanah Laut