JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor di PT Garuda Indonesia Tbk.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik sebelumnya sudah memanggil 4 orang saksi untuk diperiksa guna dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
Kepada awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat orang saksi masing-masing berinisial R, AW, WW dan AB.
Dimana, lanjutnya, keempat saksi tersebut memiliki peran dan jabatan di PT Garuda Indonesia Tbk.
"Pemeriksaan terhadap saksi inisial R, AW, WW dan AB dilakukan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam siaran persnya, pada Selasa (25/1/2022).
Dia menyebut, saksi inisial R yang diperiksa merupakan Senior Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Kemudian Capt AW selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Lalu WW selaku PV Strategis and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasure PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
"Mereka (para saksi) diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," bebernya.
Leonard menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Jadi, ini tidak lain untuk menemukan fakta hukum tentang Tipikor yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," ungkapnya.
Sementara, pemeriksaan para saksi sendiri dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.[rilis/manan]