BUNTOK – Sebanyak 240 honorer dan tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, telah didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kabid Pengelolaan Sampah dan B3 serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup DLH Barsel Nanang Shalahuddin mengatakan, ratusan tekon yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan itu terdiri dari 200 pekerja lapangan dan 40 lainnya di bagian administrasi dan kebersihan kantor.
“Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para tekon itu dilakukan langsung oleh DLH Barsel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambah dia. Adapun program yang diikutsertakan pada BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak dan honorer DLH Barsel itu dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sedangkan program Jaminan Hari Tua (JHT), masih belum didaftarkan bagi tenaga kontrak, karena harus dibayar oleh peserta sendiri yang dipotong melalui gaji. Dia mengatakan, sebagian peserta masih belum mampu membayar iuran program JHT ini, karena berpatokan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sementara di Barsel, untuk iuran per orang diperkirakan sebesar kurang lebih Rp150.000 per bulan.
Tapi, biarpun begitu, DLH Barsel tetap akan mengupayakan agar tenaga kontrak ini bisa diikutkan pada program JHT.
“Keberadaan JHT merupakan uang tabungan di hari tua.. Terpenting sekarang ini tekon di DLH Barsel sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, sangat membantu bagi tenaga kontrak di DLH Barsel yang bekerja di lapangan,” kata Nanang.
Sementara itu, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Fajar Mahda Akhmad S menyampaikan tenaga kontrak di DLH Barsel ini telah diikutkan menjadi peserta dengan dua program yakni program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
“Program jaminan kecelakaan kerja ini dalam upaya melindungi rekan-rekan tenaga kontrak dari risiko pekerjaan mulai berangkat dari rumah sampai ke tempat kerja dan bahkan kembali balik ke rumah,” kata dia.
Sedangkan untuk jaminan kematian manfaatnya memberikan santunan kepada ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia akibat apapun penyebabnya dan ahli waris akan mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp 42 juta.
“Ada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari DLH yang beberapa waktu lalu meninggal dunia dan ahli warisnya sudah mendapatkan manfaat mengikuti program ini dengan menerima uang Rp 42 juta,” demikian Fajar.[adv]