Awal 2022, Polres Kapuas Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka

Awal 2022, Polres Kapuas Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka

PEMUSNAHAN barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Polres dari 8 perkara.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada awal 2022 cukup tinggi, hanya dalam kurun waktu 1 bulan lebih, sudah ada 8 kasus yang berhasil diungkap dengan 10 orang tersangka.

Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Rabu (2/2/2022) menyampaikan hal tersebut saat menggelar press release pemusnahan barang bukti narkoba, di aula Mapolres Kapuas, Jalan Pemuda Kuala Kapuas

"Awal Januari sampai awal Pebruari 2022
pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, mengungkap 8 kasus terdiri dari tersangka 10 orang," ungkap Kompol Iqbal.

Dilanjutkan Wakapolres Kapuas ini, dari 8 kasus yang berhasil diungkap tersebut, ada sebanyak 7 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan, dimana 8 kasus itu terjadi pada beberapa TKP atau tempat kejadian perkara.

"TKP wilayah Selat, Timpah dan Pujon jadi kenapa kami lebih menitik beratkan di wilayah tersebut karena kita ketahui jalur peredaran dari narkotika ini dan penggunanya lebih dapat dikatakan banyak pemesanan dari wilayah tersebut," ungkapnya lagi.

Dari 8 perkara narkoba itu jumlah barang bukti sabu sebanyak 42,66 gram serta obat terlarang merk Karisoprodol 16 butir dan Seledryl 211 keping atau 2.532 butir.

Selanjutnya pihak Polres Kapuas juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 8 perkara narkoba tersebut dengan disaksikan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten dan Kejaksaan Negeri setempat.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama