KOTABARU - Rapat Dengan Pendapat (RDP) digelar DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (21/2/2022). Rapat hearing ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis S.Sos.
Juga hadir dalam urun rembuk tolak tambang Kotabaru ini unsur Muspida, LSM, Akademisi, Advokat, instansi terkait, Camat Pulau Laut Tengah, para Kepala Desa, dan masyarakat.
Syairi sangat menyayangkan pihak PT Sebuku Tanjung Coal (STC) tidak hadir dalam RDP ini. Pun dengan masyarakat sangat menyesalkan absennya perwakilan STC.
"Pada hari ini hearing yang kita lakukan ada 10 poin rekomendasi yang tertuang dalam curah pendapat tambang di pulau laut," tuturnya.
Dalam hal itu, lanjut Syairi, di antara poinnya mengenai masalah kompensasi agar segera dilakukan dan memprioritaskan, seperti krisis air bersih yang sudah pasti menjadi prioritas utama bagi masyarakat dalam kompensasi. Ini sebagai kompensasi untuk infrastruktur serta fasilitas publik.
"Dalam RDP ini meminta kepada DPRD Kotabaru agar sesegeranya untuk menindaklanjuti dan menyampaikan secara tertulis kepada Bupati Kotabaru dan Gubernur Kalsel terkait rekomendasi yang tertuang dalam poin tersebut," pintanya.
Selain itu, lanjutnya, terkait yang mereka layangkan, meminta DPRD Kotabaru juga menyampaikan secara tertulis kepada DPRD Provinsi, DPR RI, serta Kementerian Pusat untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Syairi juga menerangkan terkait adanya beberapa lahan masyarakat, lahan perkebunan, lahan pertanian, lahan perkantoran dan padat permukiman yang masuk dalam wilayah IUP.
"Ada juga beberapa permohonan dari forum masyarakat meminta lahan tersebut dikeluarkan dari IUP perusahaan tersebut," ungkapnya.
Mereka juga meminta tidak melakukan penambangan terhadap fasilitas-fasilitas tersebut. Selain itu, mereka ada tuntutan terkait tenaga kerja yang akan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kotabaru.
"Untuk merekrut karyawan yang diterima hanya sekitar 71 persen yang disampaikan oleh PT STC kepada Dinas Ketenagakerjaan Kotabaru. Dengan adanya forum masyarakat ini, mudah-mudahan dalam artian tenaga kerja lokal Kotabaru tertuang di dalam ketentuan yang ada," pungkasnya.[zainuddin]