BANJARMASIN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin mendesak Pemerintah Kota (Pemko) segera menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol atau Minol.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian Minol sudah menyelesaikan pembahasannya sejak 2 tahun lalu, dan penetapan Raperda Minol sudah pernah disampaikan untuk di tetapkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna Tingkat II. Namun, dibatalkan oleh Pemko.
"Kita mendesak Pemko segera menyetujui penetapan Raperda Minol menjadi Perda, sehingga kita bisa menjadwalkan Sidang Paripurnanya," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif, Sabtu (5/2/2022).
Arufah mengatakan, upaya percepatan penetapan raperda Minol menjadi Perda sudah pernah dilakukan Bapemperda dengan menyampaikan surat ke pimpinan Dewan, yang kemudian pimpinan melayangkan surat ke Walikota.
Hingga kini belum ada jawaban dari Walikota. Padahal, Raperda ini sangat penting agar peredaran Minol di Banjarmasin dapat terawasi dengan maksimal.
"Secepatnya akan kita koordinasikan dengan pimpinan mengenai hal ini," katanya.
Lantaran belum disahkannya menjadi Perda. Politisi PPP ini menegaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2017 masih berlaku dan bisa diterapkan di lapangan.
Dikhawatirkan minol beredar bebas dimasyarakat tanpa terawasi. Apalagi, Perda sebelumnya masih berlaku disebabkan Perda Perubahan yang sudah selesai kita bahas belum disahkan menjadi Perda.
"Kami khawatirkan peredaran Minol semakin meningkat, karena kurangnya pengawasan," tegasnya.[toso]