KOTABARU - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kotabaru menggelar Focus Group Duscussion (FGD) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kotabaru yang diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kotabaru, Rabu (9/2/2022).
Acara dihadiri langsung Kepala Kemenag Kotabaru, Kasubag, penyuluh Agama, Kepala KUA Kemenag Kotabaru, pejabat beserta pegawai Kantor Kemenag Kotabaru dan Staf, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru dan Batulicin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra menyampaikan, pelaksanaan FGD ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"BPJS Kotabaru bersama Kantor Kemenag Kotabaru menggelar FGD ini untuk membahas tindak lanjut serta MoU tentang penyelenggaraan program jaminan sosial di lingkungan Kementerian Agama," terangnya.
"FGD ini membahas tentang program mengenai BPJS Ketenagakerjaan dengan naungan Kemenag Kotabaru, yakni Penyuluh Agama, para Guru Agama, Guru Madrasah, Marbot Mesjid, serta yang lainnya," tutur Arifando.
Untuk itu, para pekerja yang sudah memiliki SK, termasuk dalam penerima upah atau gaji akan segera didaftarkan dalam kategori 2 program, yaitu.Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKK dan JKM) dengan jumlah biaya sekitar Rp5.400.
Sedang untuk pekerja yang belum mempunyai SK termasuk dalam kategori bukan penerima upah atau pekerja mandiri dengan biaya Rp16.800 untuk JKK dan JKM.
Manfaat JKK berupa uang tunai atau uang pelayanan kesehatan yang akan diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk manfaat JKM akan diberikan apabila peserta meninggal dunia dan itupun bagi peserta yang masih aktif.
Santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala akan dibayarkan sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta beasiswa untuk anak yang ditanggung hanya 2 orang peserta saja yang akan diberikan.
Peserta yang telah memiliki masa IUR minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit dengan ketentuan sebagai berikut, yakni akan diberikan secara berkala setiap tahunnya, sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Bagi pendidikan TK akan diberikan sebesar Rp1,5 juta per orang/tahun, maksimal tahun. Untuk Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta per orang/tahun maksimal 6 tahun.
Kemudian untuk Pendidikan SMP/sederajat akan diberikan sebesar Rp2 juta per orang/tahun maksimal 3 tahun, Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3 juta orang/tahun maksimal 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya untuk jenjang Pendidikan Tinggi maksimal setara 1 (S1) atau pelatihan akan mendapatkan sebesar Rp12 juta per orang/tahun dalam jangka maksimal 5 tahun.
Arifando berharap semua pekerja di Kotabaru terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah.[zainuddin]