Curi HP di Jok Motor, Warga Pulpis Ini Diciduk Polisi

Curi HP di Jok Motor, Warga Pulpis Ini Diciduk Polisi

BARANG bukti tindak pidana pencurian 1 buah handphone yang diamankan polisi.| foto : humas polres

KUALA KAPUAS - Polisi akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) yang terjadi  di Jalan Untung Soerapati, kota Kuala Kapuas akhir Januari 2022 lalu. Pelaku pun kini berhasil ditangkap pada Rabu, 16 Februari 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan.

"Pelaku berinisial AS merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng," beber Kapolsek, Jumat (18/2/2022).

Lanjutnya pelaku diamankan atas laporan korban yang kehilangan HP pada Minggu, 23 Januari 2022, saat itu korban ke rumah temannya di Jalan Untung Soerapati.

Kala itu korban meletakkan HP di jok bagian depan motornya, berlalu 10 menit korban ingin mengambil HP di jok motor ternyata sudah raib.

"Anggota Polsek Selat dibackup resmob Satreskrim Polres Kapuas pun melakukan penyelidikan atas laporan korban, dan anggota pun berhasil meringkus pelaku saat berada di Jalan RA Kartini, Kecamatam Selat, Kapuas bersama barang bukti satu buah handphone merk Redmi ANote 8 warna biru malam beserta kotaknya," ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di ruang tahanan Mapolsek Selat.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama