PALANGKA RAYA - Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun di Kabupaten/Kota pada saat ini masih ada Rp1,16 Triliun.
Itu, sesuai data Tahun 2021 dan terbitnya PMK Nomor 216/PMK.07/2021 Tanggal 31 Desember 2021, ada perluasan DBH DR baik kehutanan maupun program strategis lainnya serta terobosan melalui skema transfer ke Kabupaten atau Kota berbasis Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sri Suwanto dalam laporannya saat Forum Group Discussion (FGD) Rencana Optimalisasi Penggunaan Dana DBH DR Provinsi setempat yang berlangsung di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (14/2/2022).
"Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan arahan strategis dari Kementerian terkait tentang penggunaan DBH DR dan mendapatkan informasi dari pengalaman mitra pembangunan dalam pendampingan pemanfaatan DBH DR serta pengembangan mekanisme insentif untuk kinerja Pemerintahan Daerah dan bidang," ucapnya.
Selain itu, meningkatkan sinergi dan koordinasi atau pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan peningkatan percepatan penggunaan DBH DR.
"Kegiatan ini juga untuk mengeksplorasi gagasan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan agar program dan sumber daya yang ada dapat saling mendukung," tukasnya.
Peserta FGD berasal dari SOPD Provinsi terkait yaitu Dinas Kehutanan, BKAD, Bappedalitbang, BPBK, Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum.
Selain itu, SOPD Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai pengguna DBH DR yaitu Kabupaten Lokus kegiatan usaid segar.
Narasumber dalam kegiatan ini, diantaranya dari Kementerian Keuangan yakni Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Dirjen Bina keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Pusat Kebijakan Strategis.[kenedy/adv]