BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi III kembali menggagas Rapat Lintas Komisi dengan menghadirkan beberapa instansi terkait, difokuskan di ruang mini, Rabu (2/2/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pembangunan Taman Edukasi Duta Mall, yang dinilai tidak menguntungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Sejauh ini, RDP terkait Taman Edukasi Duta Mall digelar untuk kesekian kalinya. Terakhir, RDP digelar pada 19 Mei 2021 lalu. Di mana RDP kala itu tidak dihadiri SKPD terkait sehingga membuat Ketua Komisi III merasa tak dihargai.
Substansi RDP yang digelar di Ruang Rapat Mini ini tidak lain untuk meminta penjelasan SKPD terkait soal pembangunan Taman Edukasi di kawasan perbelanjaan Duta Mall Banjarmasin.
Sebab, dewan menilai ada kejanggalan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pembangunannya. Sebab, status kepemilikan lahan bekas Sekolah Dasar (SD) Simpang Ulin tercatat sebagai aset pemerintah.
“Padahal lahan yang difungsikan adalah aset daerah, namun telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pada dasarnya, kita hanya minta kejelasan dan penjelasan dari Pemko melalui SKPD terkait," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin HR usai RPD, kepada media.
Sejauh ini, ungkap HM Yamin, pihaknya menilai kerjasama pemanfaatan lahan tidak menguntungkan pemerintah. Sebab, pembangunanya tidak hanya berupa taman, namun juga ada kegiatan niaga berupa bangunan baliho.
"Kalau pemanfaatannya sebagai taman edukasi, mestinya sesuai peruntukannya. Bukan dibangun stand baliho yang notabane-nya menguntungkan pihak ketiga karena pemerintah tidak pernah menarik pajaknya," ungkapnya.
Lantas apa hasil dari RDP tersebut, Politisi Gerindra ini mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi catatan dan segera dilakukan Pemko Banjarmasin. Salah satunya, mengevaluasi kerjasama dengan pihak ketiga.
"Ada beberapa catatan yang menjadi kesimpulan RDP tadi. Yang pada dasarnya agar pemanfaatan lahan taman edukasi bisa menguntungkan pemerintah," katanya.[toso]