Diduga Tipu Warga, Kades IniDilaporkan Warga ke Polisi

Diduga Tipu Warga, Kades IniDilaporkan Warga ke Polisi

EMPAT orang warga Desa Paduran Mulya, saat melaporkan Kadesnya ke Polres Pulang Pisau atas dugaan penipuan pembuatan SPT.| foto : timmedia

PULANG PISAU - Kepala Desa (Kades) Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial YK dilaporkan perwakilan warga desa setempat atas dugaan penipuan terkait pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) diatas lahan berstatus milik negara yang diperjualbelikan kades tersebut kepada warga desa setempat. 

Tak terima dan merasa dirugikan empat orang perwakilan warga desa dengan inisial HS, KS, EU, dan FS telah melaporkan perihal tersebut ke Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, pada Kamis 17 Februari 2022.

Pelapor inisial HS kepada sejumlah awak media, Jumat (18/2/2022) mengatakan, pada tahun 2014 lalu warga ditawarkan untuk membuat surat tanah berupa SPT di atas lahan tersebut dengan biaya sebesar Rp500 ribu per surat dengan luasan lahan sebanyak 2 hektare yang diiming-iming lahan tersebut mau dijadikan kebun plasma dan lahan persawahan.

"Dengan harga segitu dan tanah yang luas serta dengan iming-iming yang menjanjikan, ya kami mau saja," ucap HS kepada awak media. 

Dia melanjutkan, seiring berjalannya waktu, warga yang memiliki tanah dan memegang SPT sebagian ingin menjual tanah tersebut, selanjutnya mendatangi kantor desa setempat. 

Namun, atas keterangan dari kepala desa mengatakan, bahwa lahan tersebut berstatus milik negara sehingga pembeli mengurungkan niat membeli lahan tersebut.

Atas kejadian tersebut warga mulai curiga atas perilaku kepala desa, bahwa surat bukti kepemilikan tanah selama ini dimiliki warga ternyata berdiri dab diberikan diatas tanah milik negara sehingga warga merasa dirugikan atas kepemilikan surat SPT tersebut merasa ditipu oleh kepala desa setempat.

Menurut keterangan warga lain yang ikut melaporkan berinisial EU, membenarkan atas warga yang menjadi korban penipuan kepala desa yang saat ini menjadi perbincangan warga setempat. Orang lain dilarang membeli lahan dengan alasan lahan tersebut milik negara, sedangkan dirinya membeli lahan justru dari kepala desa yang mengeluarkan SPT di lokasi yang saat ini jadi polemik.

Dikatakan EU, tidak mengetahui persis  besaran luasan lahan yang menjadi polemik di masyarakat desa setempat. Namun sesuai SPT yang saat ini di kumpulkan luasan lahan mencapai ratusan hektare. 

Beberapa SPT ditebus dengan harga berbeda, bahkan ada warga sampai menjual ayam miliknya yang menjadi harta benda tetapi tidak bisa menggarap lahan yang dijanjikan tersebut.

Dengan laporan yang sudah dilayangkan ke pihak kepolisian, disertai dengan beberapa dokumen seperti SPT, adanya kwitansi pembayaran, sebagai alat bukti pelaporan, dirinya berharap kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah ini. 

"Semoga laporan ini cepat di proses atas dugaan penipuan yang merugikan warga desa setempat, termasuk negara apabila lahan tersebut memang berstatus milik negara," pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, AKP Afif Hasan, saat di konfirmasi awak media ini, Jumat (18/2/2022), membenarkan adanya pengaduan yang diterima pihaknya dari beberapa warga desa tersebut. 

"Iya mas, pengaduan sudah saya terima, sekarang kita baru melaksanakan penyelidikan," katanya cukup singkat.[manan]


Lebih baru Lebih lama