Dititipi Sapi untuk Dipelihara Malah Dijual, Warga Basarang Ini Dijebloskan ke Penjara

Dititipi Sapi untuk Dipelihara Malah Dijual, Warga Basarang Ini Dijebloskan ke Penjara

TERLAPOR tindak pidana penggelapan sapi peliharaan setelah diamankan polisi.| foto : humas polres kapuas

KUALA KAPUAS - Seorang lelaki dengan inisial RWS (34)  ditangkap aparat kepolisian, setelah dilaporkan menjual sapi yang dititipkan pemiliknya untuk dipelihara, RWS yang merupakan warga Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, tersebut diamankan Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

"Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaannya terlapor RWS ini berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres, AKP Kristanto Situmeang, Jumat (3/2/2022).

Terlapor RWS, lanjut Kasat Reskrim diamankan oleh tim gabungan dari personel Reskrim Polsek Basarang di backup Reskrim Polres Kapua dan anggota Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, di Jalan Pantai Batu Buaya Desa Sei Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel.

"TWS sebelumnya dilaporan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 372 KUHPidana, korbannya DYP  (74) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas," terang Kasat.

Dari hasil penyelidikan penggelapan sapi diketahui pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

"Dua ekor sapi jantan jenis sapi bali yang dititipkan oleh korban kepada pelaku untuk dipelihara namun tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan di bawa kabur oleh pelaku," beber AKP Kristanto.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian materil sebesar Rp. 26 juta, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama