PASCA dimintai keterangan oleh kepolisian, Kades KY memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media.| foto : manan
PULANG PISAU - Kepala Desa Paduran Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial YK memberikan penjelasan terkait aduan warga ke polisi atas penipuan penjualan lahan yang berstatus milik Negara (lahan produksi) di wilayah desa tersebut.
Sebelum memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media, kades yang bersangkutan juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Menurut YK, dalam pemeriksaan tersebut dirinya telah memberikan keterangan dan mengklarifikasi beberapa hal yang menyangkut pelaporan dirinya atas sangkaan yang dituduhkan warga kepada dirinya.
Dia (YK) menuturkan, pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat warganya ke pihak kepolisian dianggap tidak mendasar.
Sebab, terangnya, tanah yang disebutkan warga tersebut pembagian lahan cadangan diluar pemukiman di Desa Paduran Mulya Kecamatan Sebangau Kuala di sebelah utara desa yang sudah melalui proses musyawarah bersama yang tertuang dalam berita acara pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2014 lalu.
Musyawarah tersebut, terangnya lagi, melibatkan semua unsur di desanya. Diantaranya dihadiri Ketua dan Anggota BPD, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur terkait lainnya di desa setempat. Musyawarah ini juga didukung dengan daftar hadir peserta musyawarah.
"Hasil musyawarah terkait dengan tanah dimaksud telah disetujui dan disepakati serta diputuskan beberapa hal ketetapan yang menjadi keputusan akhir bersama. Diantaranya adalah bahwa lahan yang dikeluarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) diutamakan kepada masyarakat atau warga desa setempat," kata Kades memaparkan kepada awak media.
Dia mengakui, saat itu, masing-masing warga mendapatkan satu SPT dengan luasan lahan sebanyak dua hektare.
Selanjutnya, untuk mendapatkan lahan tersebut warga diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam musyawarah sebelumnya. Diantaranya persyaratan adminitrasi seperti fotocopy identitas sebagai bukti pendaftaran untuk mendapatkan pembagian lahan serta biaya penebusan sebesar Rp250 ribu per hektare.
Masih kata YK, dari hasil kesepakatan musyawarah tersebut juga, apabila masyarakat atau warga setempat tidak bisa memenuhi persyaratan yang menjadi kesepakatan bersama, maka akan di gantikan kepada warga lain yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
"Jadi, warga atau masyarakat yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut maka warga tidak mendapatkan pembagian lahan dan tidak bisa menuntut sebagaimana yang menjadi hak masyarakat. Karena, hal ini telah menjadi keputusan bersama dalam musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa setempat," beber YK.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (23/2/2022), Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, AKP Afif Hasan membenarkan kalau oknum Kades dimaksud memang ada datang ke Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Senin (21/2/2022).
"Ada memang datang mas, nanti kami dalami dulu," ucap Kasatreskrim.[manan]