BUNTOK - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, di ruang Rapat Komisi DPRD Barsel, Rabu (2/1/2022).
RDP terkait 3 Peraturan Daerah (Perda) ini dihadiri legislator dari Komisi I, II dan III. Sementara pihak eksekutif dihadiri pejabat dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Ketua Komisi I, H Raden Sudarto menyampaikan, kesimpuan RDP kali ini, pertama; meningkatkan evaluasi dan monitoring ke masing-masing desa oleh DPMD dan Dinsos
Kemudian, kedua: masalah Anggaran Dana Desa (ADD), di mana dewan sepakat di tahun 2022 gaji Kades atau perangkat desa dibayar per bulan.
"Kami akan studi banding ke Kabupaten Barito Timur untuk melihat Peraturan Daerah," jelasnya.
Menurutnya, di Bartim bisa dibayar per bulan. Tentunya di Barito Selatan juga harus bisa dibayar per bulan. Pihak legislatif yakin dengan dibayar gaji per bulan, tingkat kinerja perangkat desa akan bisa lebih baik lagi.
"Artinya mereka tidak terbebani lagi dengan apa yang dikatakan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan mereka sehari-hari, dan bisa terealisasi gaji dibayar per bulan," tuturnya.
Untuk yang ketiga, lanjutnya, tentang pemilihan Kepala Desa langsung tahun 2022 yang menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), karena Perda nomor 5 tahun 2015 dicabut sehingga harus mengunakan Perbup.
"Kita juga minta supaya dalam Perbup tahapan-tahapan teknis pelaksanaannya memang dimasukkan ke dalam Perbup, karena kita lihat di Perbup itu mereka cuma jumlah yang dilaksanakan di Pilkades karena kita takut bermasalah," paparnya.
Karena itu, di dalamnya dewan meminta ada masa sanggah, mengingat di Perbup itu belum ada masa sanggah sehingga mereka berjalan terus.
"Ini kita minta masa sanggah, supaya bagi masyarakat yang tidak puas atas hasil Pilkades mereka bisa membuat gugatan keberatan," tutupnya.[deni]
Tags
barito selatan