KUALA KAPUAS - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini seorang lelaki yang kedapatan membawa narkoba ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kabupaten Kapuas pada dinihari Selasa (1/2/2022) pukul 02.00 WIB.
Kasatresnarkoba Iptu Subandi SH MM mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian kepada pelaku.
"Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku yaitu SN (52) warga Jalan Haryono MT Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Kalsel," beber Iptu Subandi.
Dari penangkapan itu petugas menemukan barang bukti satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,02 gram.
Turut diamankan satu buah gawai merk Xiaomi warna hitam, satu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya," ujar Kasat.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[zulkifli]