Kejari Kapuas dan Kecamatan Pulau Petak Teken MoU Bidang Perdata dan Datun

Kejari Kapuas dan Kecamatan Pulau Petak Teken MoU Bidang Perdata dan Datun

PENANDATANGANAN MoU tentang hukum Kejari Kapuas dan Kec Pulau Petak.| foto : sieintelkejarikps

KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Rabu (16/2/2022).

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo SH MH dan Camat Pulau Petak Seflihi SE betempat di Aula Kantor Kecamatan Pulau Petak.

Dalam kegiatan itu, Kajari Kapuas turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yudi Subiyanto SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha Cahyo Wibowo SH, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejari Kapuas Eka Yana Pratiwi SH.

Kajari Kapuas, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Harisha Cahyo Wibowo SH menyampaikan bahwa MoU tersebut mengenai bantuan hukum, penerangan hukum dan sosialisasi bidang hukum.

"Nota kesepahaman tersebut merupakan salah satu upaya Kejari Kapuas sebagai aparat penegak hukum (APH) yang mempunyai fungsi sebagai lembaga pengacara negara," kata Harisha.

Di mana dalam sepakatan bersama tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara (Datun) yang dihadapi Pihak Kecamatan Pulau Petak di luar maupun di dalam pengadilan.

Dimana, lanjutnya, MoU tersebut mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Dalam rangka pendampingan pembangunan di kabupaten kapuas khususnya di Kecamatan Pulau Petak. Sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," kata Kasi Intel Kajari Kapuas.

Sementara, Camat Pulau Petak Seflihi, SE, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajari beserta jajarannya setelah penandatanganan MoU dalam rangka persoalan hukum di bidang hukum dan tata usaha negara ini telah ditandatangani bersama.

"Untuk itu nantinya kita minta bisa diberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," kata Seflihi.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penerangan hukum oleh jajataran Kejari Kapuas dengan peserta kegiatan  terdiri dari kepala desa, Pj. Kepala Desa, dan staff kecamatan se Kecamatan Pulau Petak.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama