Kejari Kapuas Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Kejari Kapuas Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

PENYULUHAN hukum disampaikan jajaran Kejari Kapuas di Pulau Petak.| foto : humaskejari

KUALA KAPUAS - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali memberikan penyuluhan dan penerangan hukum khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kali ini penyuluhan kepada sejumlah apatur desa serta pegawai dan staf se kecamatan Pulau Petak. 

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan rangkaian penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Kapuas dengan Kecamatan Pulau Petak bidang Perdata dan Datun, digelar di aula Kantor Kecamatan Pulau Petak, Rabu (16/2/2022).

Peserta penyuluhan dan penerangan hukum diikuti 42 orang yang terdiri dari para kepala desa, Pj kepala desa,  perangkat desa pegawai kecamatan se-Kecamatan Pulau Petak.

Sementara, narasumber kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH, Kasi Intel Harisha C. Wibowo SH, dan Kasi Datun Yudhi Subianto SH.

Kajari Kapuas melalui Kasi Intel Kejari Kapuas Harisha C. Wibowo menyampaikan, kegiatan penyuluhan dan penerangan bertujuan untuk memberikan edukasi terkait pengetahuan hukum.

"Penerangan dan penyuluhan hukum dengan materi yang disampaikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan penerimaan gratifikasi, dan pungutan liar di pemerintahan desa," kata Kasi Intel Kejari Kapuas.

Lanjutnya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bertujuan agar perangkat desa dapat memahami hukum, taat hukum dan tidak terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa.

Dikatakan, bahwa Kejari kapuas berupaya, semaksimal mungkin melakukan antisipasi dan pencegahan terhadap penyimpangan penggunaan dana desa
di Kabupaten Kapuas.

"Salah satunya dengan penandatanganan MoU dan penyuluhan hukum,” ujarnya.

Dilanjutkan Kasi Intel, kegiatan penyuluhan serta penerangan hukum, juga bertujuan agar para kepala desa dan aparatur mengetahui, memahami mengenai aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa dan aspek-aspek hukumnya.

"Hal ini diharapkan menjadi momen yang baik bagi Kejaksaan Negeri Kapuas dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Kapuas dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Kapuas," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama