Komisi III Minta Pengerjaan Jembatan HKSN Dihentikan

Komisi III Minta Pengerjaan Jembatan HKSN Dihentikan

KETUA Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini saat diwawancarai di sela kunjungan lapangan di Jembatan HKSN.| foto : santoso

BANJARMASIN - Jajaran Komisi III DPRD Banjarmasin meminta Dinas PUPR Banjarmasin menghentikan pengerjaan jembatan HKSN. Ini mereka ungkapkan saat melakukan kunjungan lapangan ke jembatan tersebut, Kamis (10/2/2022).

Alasannya, masa adendum perpanjangan waktu pengerjaan jembatan HKSN selama 50 hari, berakhir Jumat (11/2/2022), sementara pembangunannya belum juga rampung dikerjakan oleh kontraktor.

“Setelah kami lihat ke lapangan, sudah dipastikan besok pengerjaan jembatan HKSN tidak akan selesai, sesuai batas waktu adendum,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, di sela-sela kunjungan lapangan kepada wartawan.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya belum sependapat dengan pihak Dinas PUPR Banjarmasin.yang kembali memberikan penambahan waktu untuk penyelesaian jembatan itu.

Menurutnya, hal itu tak sejalan dengan PP Nomot 16/2018 dan Keppres Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang hanya memberikan toleransi penambahan waktu hanya selama 50 hari.

“Kalau diadendum dan ditambah lagi 50 hari, kamu khawatir akan ada implikasi hukum, blacklist dan segala macam,” katanya.

Isnaini menegaskan, menghentikan kegiatan pembangunan jembatan tersebut untuk mencarikan solusi, agar mengetahui yang dilaksanakan selanjutnya, sambil melihat aturan hukum.

Ia juga meminta ada audit dari BPK terkait segi pelaksanaan penganggaran maupun ketentuan lain, itu tidak bisa ditepati dan dilaksanakan secara baik.

Dengan meminta menghentikan pengerjaan, kemudian diaudit, bakal ada temuan hal tak sesuai dan berdasar ini harus dipertanggungjawabkan proyek tersebut.

“Kalau Dinas PUPR tetap ngotot, kami akan lepas tangan dan tak bertanggung jawab,” tegasnya.[toso]


Lebih baru Lebih lama