KOTABARU - Satuan Narkoba Polres Kotabaru kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika golongan 1 bukan tanaman atau mengedarkan persediaan farmasi berupa obat tanpa izin.
Terduga HM (45) melanggar undang-undang Nomor: LP/A / 41/II/2022/SPKT. SATNARKOBA KAL-SEL /RES Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan bahwa terduga pelaku HM (45) di tangkap pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2022 pukul 16.00 Wita di jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, tepatnya di pelabuhan 4 serangkai.
"Menurut laporan dari masyarakat, jajaran anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HM," ujarnya.
Sehubungan dengan memiliki, atau menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 atau mengedarkan tanpa seizin edar.
"Pelaku HM ditangkap dengan barang bukti, 54 butir Narkotika jenis carnophen atau zenith, uang tunai sebesar Rp 160 ribu, 1 buah handphone merek Mito warna merah, 1 buah dompet kecil," terang Kasat Narkoba, Senin (7/2/2022).
Menurut keterangan dari tersangka HM, barang tersebut didapat melalui Sdri DW, atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.[zainuddin]