PALANGKA RAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Bandara Muhammad Sadikin, Kabupaten Barito Utara, 2014 silam.
Buron tersebut bernama Hadi Sugiarto B Com alias Sugik. Pria 36 tahun ini ditangkap pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 18:35 WIB di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Buronan Kejati Kalteng ini merupakan kontraktor pelaksana, di mana sebelumnya telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Faktanya, di lapangan terdapat item pekerjaan Asphalt Concrete (AC) pada pelapisan landas pacu bandara taxiway dan apron, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, khususnya dari segi kualitas pekerjaan.
Ia dinilai telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih, tepatnya Rp1.577.113.586,74.
Ini sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng yang tertuang dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan Tipikor Pembangunan Bandar Udara Trinsing atau Muhammad Sadikin, Muara Teweh pada 2014 lalu.
Hadi diketahui telah kabur selama 1 tahun lebih, tepatnya sejak berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 ter tanggal 10 Agustus 2020.
Terpidana Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Ia dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Akibat perbuatannya, terpidana Hadi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74, sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari terpidana.
"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Menurut Leonard, karena tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga akhirnya, lanjutnya, DPO berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tabur Kejati Kalteng. Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalteng guna dilaksanakan eksekusi.
"Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.[deni]