Nuryakin Disebut Sudah Sesuai Ketentuan Berlaku

Nuryakin Disebut Sudah Sesuai Ketentuan Berlaku

PALANGKA RAYA - Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah (Sakda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terjawab sudah. Ini juga terkait adanya kisruh beberapa waktu lalu.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan saudara Batuah beberapa waktu lalu, yang mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah.

Surat jawaban KASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Surat jawaban tersebut ditujukan kepada saudara Batuah yang beralamat di Kota Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalteng.

Sebagaimana diketahui, beberpa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada KASN dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) atas keikutsertaan Drs H Nuryakin MSi dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya  Sekda Kalten.

Ini menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.

Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut. 

Pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam  status  tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak  peninjauan kembali dari pemohon PK Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan  dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan 14 hari. 

Hukuman tersebut sudah selesai  dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs H Nuryakin MSi bukan lagi sebagai terpidana. 

Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dikaitkan dengan persyaratan  pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekda Provinsi Kalteng.

KASN berpendapat bahwa Drs H Nuryakin MSi memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut. 

Karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, Minggu (5/2/2022) membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. 

"Bahwa selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa mapun media online," ucap Kepala BPD Kalteng.

Menurut Lisda, tidak ada sedikit pun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum  dan regulasi dan yang dikedepankankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi.

"Meskipun saya meyakini prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekda Kalteng telah melalui tahapan proses yang benar dan cermat, namun kami tetap menunggu pendapat KASN yang lebih berkompeten," jelasnya.

"Dan apa yang sudah disampaikan KASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa bapak Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekda Kalteng," imbuhnya.

"Berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara  Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs H Nuryakin MSi," papar wanita yang pernah bertugas di Kabupaten Barito Selatan ini.

Dari profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Setda Kalteng sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru. 

"Menyatakan sesuai data;base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor," terangnya.

Sementara,  Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Saring secara tegas mengungkapkan, masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, klir secara hukum.

“Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini  bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani. Yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini, klir," ungkap Saring.

Lebih lanjut Saring mengungkapkan, masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. 

Padahal menurutnya, tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.

“Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan Eselon 2 di Provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat. Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk  memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Bapak Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemhaman yang sangat keliru," pungkas Saring.

Dilansir dari pemberitaan media lokal (24/1/2022), Batuah didampingi pengacaranya, Wikarya  F Dirun secara resmi melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. 

Menurut pengakuan Batuah, Ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.

“Benar, Fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan  saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada,” ungkap Batuah saat dikonfirmasi salah satu media di Kalteng beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan pencatutan nama tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.[deni]


Lebih baru Lebih lama