Pekerjakan Gadis Bawah Umur Warung 'Remang-Remang' di Kapuas Ditindak Petugas

Pekerjakan Gadis Bawah Umur Warung 'Remang-Remang' di Kapuas Ditindak Petugas

PERSONEL Sat Pol PP dan Damkar Kapuas saat patroli warung remang-remang di Kota Kapuas.| foto : polpp kapuas

KUALA KAPUAS - Masih saja ditemui gadis bawah umur yang dipekerjakan menjadi penjaga warem alias warung remang-remang, hal ini terbukti saat jajaran Satpol PP dan Damkat Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar giat patroli Sabtu malam, 29 Januari 2022.

Padahal pihak terkait seperti pemerintah daerah sudah menegaskan larangan mempekerjakan gadis di bawah umur, tapi masih saja ada yang tak mengindahkan.

"Hasil  patroli di lapangan telah ditemukan di sekitar jalan Trans Kalimantan daerah Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir sejumlah warung remang-remang di pinggiran jalan yang memperkerjakan pekerja di bawah umur," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, Selasa (1/2/2022).

Petugas melakukan pengecekan satu persatu warung remang remang dan uhaha karaoke yang mempekerjakan gadis usia bawah umur.

"Dan kita temukan lima orang pekerja masih berusia di bawah umur yakni inisial Rah (15), Hal (16), Ham (16) Pat (14) dan Hai (16) dan mereka bekerja di dua warung remang remang usaha karaoke,” beber Kasat.

Lanjutnya, dari kelima orang tersebut dan pemilik usaha warung remang remang dan Karaoke Ahm (31) dan Fajar(25) yang kedapatan petugas patroli Satpol PP dan Damkar dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan pengarahan serta menandatangani surat pernyataan.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama