KUALA KAPUAS - Pemuda bernama Aziz, (19) warga Kelurahan Barangas Timur Kecamatan Alalak, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melarikan seorang gadis di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMP.
Akibatnya Aziz pemuda berusia 19 tahun itu diburu dan berhasil diamankan polisi. Terlapor ditangkap saat berada di kawasan Berangas Timur, RT 005, Kelurahan Berangas Timur, Kabupaten Batola, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengatakan, terlapor diamankan berdasarkan laporan kerabat korban bahwa terlapor melakukan tindak pidana melarikan gadis bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terlapor berhasil kami amankan, tadi malam," ungkap AKP Kristanto.
Dari hasil penyidikan polisi, kronologis kejadian itu, bermula pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di rumah pelapor di Jalan Barito, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, kala itu korban meminta ijin kepada orang tuanya keluar rumah untuk mengerjakan tugas sekolah dan korbanpun diantar oleh kakeknya.
"Hingga pada malam hari korban tidak kunjung pulang ke rumah," kata AKP Kristanto.
Orang tua korban lalu meminta tolong kepada saudara Adit dan Darma untuk mencari ke rumah teman korban yang bernama Andini, dimana sebelumya ada korban di rumah temannya tersebut.
Sesampainya orang tua korban di rumah Andini dan bertemu orang tua Andini, saat itu orang tua Andini mengatakan bahwa korban telah dibawa pergi oleh seorang laki-laki yang bernama Aziz ke Banjarmasin Kalsel, dan sampai saat ini korban belum ditemukan.
Atas kejadian tersebut orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
"Saat ini terlapor dan barang bukti kami amankan di Mapolres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Kristanto.[zulkifli]