MEMENUHI MIM menjadi kewajiban semua bank. Khusus Bank Pembangunan Daerah, seperti Bank Kalsel, diberi tenggat sampai 31 Desember 20224.| foto : bank kalsel
BANJARMASIN – Kewajiban memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) paling lambat 31 Desember 2024 seperti yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tampaknya bakal mampu dipenuhi Bank Kalsel.
Ini seiring dengan kepastian penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Untuk memenuhi MIM Rp3 triliun, Pemprov Kalsel segera menambah modal Rp261 miliar.
Pemprov Kalsel bahkan sudah memastikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 261 miliar tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Kepala Bappeda Kalsel Fajar Desira, usai Rapat Evaluasi Raperda RPJMD bersama Pansus DPRD Kalsel, Kamis (24/2/2022) mengungkapkan, penambahan penyertaan modal Bank Kalsel sudah diakomodir.
“Penambahan penyertaaan modal Bank Kalsel dari Provinsi Kalsel telah kita akomodir di RPJMD, besarannya sekitar 260 miliar, itu bisa berbentuk aset atau uang,” terang Fajar.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi MIM paling lambat 31 Desember 2022.
Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp2 triliun di akhir 2021, dan Rp3 triliun di akhir tahun 2022.
Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk Bank Kalsel, tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, tepatnya paling lambat 31 Desember 2024. Pemenuhan MIM bisa dilakukan secara bertahap.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.[advertorial]