BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan menolak Praperadilan perkara dugaan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.82/Pdt.G/2014/PN.BJM yang bukan produk PN Banjarmasin atau melanggar Pasal 264 KUHPidana ayat 2 yang diajukan Erni Saragih dengan termohon Polda Kalimantan Selatan.
Hasil putusan itu dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali SH, MH Senin (31/1/2022) lalu.
Ditolaknya permohonan Praperadilan Erni Saragih yang saat ini masih berstatus tersangka atas Polda Kalsel, menurut pelapor dugaan menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.82/Pdt.G/2014/PN.BJM yang bukan produk PN Bjm, H Hasbiansari membuktikan profesionalisme aparat penegak hukum mengungkap kasus dugaan pemalsuan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Saya sangat menghormati semua keputusan penegak hukum. Selaku pelapor saya yakin Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan majelis Hakim mengedepankan profesionalisme penegakkan supremasi hukum," ujarnya.
Ditolaknya Praperadilan yang diajukan Erni Saragih terhadap Polda Kalsel, ungkap Hasbiansari juga membuktikan bahwa dirinya memang benar adanya memiliki Legal Standing yang kuat sebagai acuan melakukan laporan dugaan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.82/Pdt.G/2014/PN.BJM yang bukan produk PN Bjm tersebut.
"Keputusan itu membuktikan jika saya punya Legal Standing yang kuat. Selain itu juga membuktikan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak ada kesalahan pengetikan dan tidak pernah mengeluarkan keputusan No.82/Pdt.G/2014/PN.BJM yang amar putusannya adalah SHM No 2264 sebagaimana yang digunakan oleh tersangka," ungkapnya.
Selaku pelapor, Hasbiansari yakin dan percaya profesionalisme Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Kalsel menangani suatu perkara dugaan tindak pidana, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
Hasbiansari juga berharap proses penyidikan yang saat ini tinggal menunggu P21 Kejaksaan Tinggi Kalsel, bisa segera disidangkan, untuk menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Ditreskrimum Polda Kalsel yang telah bekerja keras sesuai aturan mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Erni Saragih," katanya.
Dengan adanya fakta hukum putusan Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut tegas Hasbiansari, tidak ada alasan lagi bagi Kejati Kalsel untuk menunda P21 dan tahap 2 perkara Penyidikan Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel atas nama Tersangka Erni Saragih untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terhadap perkara tindak pidana yang diduga dilakukan Erni Saragih, Hasbiansari mengakui telah melaporkan ke Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI serta instansi lembaga pemerintah lainnya, agar tersangka tidak bisa mengulangi perbuatannya.
"Saya yakin dan percaya penegakkan supremasi hukum di tanah air sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo, mampu mengungkap dugaan kasus pemalsuan ini. Saya sangat mengapresiasi kinerja penegak hukum yang sudah bekerja dengan baik dan profesional," tegasnya.[toso]