KUALA KAPUAS - Sat Reskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korbannya Bahrian lelaki 60 tahun, warga Jalan Tjilik Riwut gang VB, Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Selasa (1/2/2022) mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku penipuan tersebut berhasil ditangkap.
"Pelaku pria berinisial R, alias En 57 tahun warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Kalsel sudah diamankan," beber AKP Kristanto.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Resmob Polsek Banjarmasin, R diamankan saat berada di kawasan Jalan Belitung Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Jum'at 28 Januari 2022 sekira jam 17.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan diketahui perkara tindak pidana penipuan itu terjadi petang Jumat 5 November 2021 lalu di sebuah langgar di Jalan Trans Kalimantan Sungai Beras, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Awal kejadian kala itu korban sedang berjalan dengan sebuah sepeda motor tiba-tiba diikuti seseorang yang tak dikenal.
"Orang tak dikenal tersebut kemudian menghampiri korban dan meminta tolong agar diantarkan bertemu dengan habib di Jalan Trans Kalimantan Sungai Beras," ungkap AKP Kristanto.
Merasa percaya korbanpun bersedia menemani, waktu itu terlapor juga mengaku bahwa dirinya seorang habib, demi memuluskan aksinya terlapor juga berperan seolah bisa menebak dan membaca tentang diri korban.
"Saat itu tepatnya di langgar majelis Sungai Beras R yang mengaku habib tersebut menyampaikan tentang diri pelapor, secara kebetulan semua yang disampaikan benar tentang diri pelapor," jelasnya.
"Korban lalu dibawa ke sebuah warung kosong tidak jauh dari lokasi langgar itu.
Kemudian pelaku menyuruh korban mengeluarkan kartu ATM milik korban dengan alasan menguji kejujuran pelaku," tutur Kasat.
Lanjutnya setelah itu kartu ATM korban dimasukan ke dalam amplop oleh pelaku, kemudian diserahkan lagi ke korban, tetapi syaratnya ATM dalam amplop itu tidak boleh dibuka selama dua hari.
Entah bagaimana korbanpun terpedaya dan menuruti kemauan pelaku, korban seperti terhipnotis.
Setelah berlalu dua hari kemudian, pelapor atau korban karna merasa memerlukan uang lalu pergi ke ATM dan mencoba menarik uang menggunakan kartu ATM yang ada di amplop dimaksud, namun setelah digunakan kartu ATM tersebut ternyata bukan miliknya.
Dari situ korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku R yang mengaku habib.
"Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 31 juta. Korbanpun merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas agar ditindaklanjuti," kata Kasat.
Adapaun barang bukti yang diamankan polisi dari perkara itu yakni 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam dengan DA 6384 ZCI 1 lembar STNKB Sepeda motor scoopy DA 6384 ZCI beserta dengan surat ketetapan pajak dan 1 buah hand phone merek Hot 10S warna hitam.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan," pungkas AKP Kristanto.[zulkifli]