KUALA KAPUAS - Seorang pemuda inisial RF, 29 tahun ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan anggota Polsek Selat, Kamis malam, 3 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka RF, warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, ditangkap polisi di barak Pelangi Jalan Jawa Kuala Kapuas, Kalteng, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan handphone (HP) di toko ponsel tempat dia bekerja yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (5/2/2022) membenarkan RF diamankan atas laporan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pada pasal 372 KHUPidana.
"Menindaklanjuti laporan itu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor," kata AKP Kristanto.
Lanjut Kasat, berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan penggelapan itu diketahui pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar jam 21.00 WIB di Toko Gadget Mart Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
"Kejadian tersebut diketahui setelah dilakukan audit dan ditemukan beberapa unit handpone stoknya tidak ada," ungkap Kasat.
Setelah ditanyakan kepada RF selaku kepala toko ternyata handphone tersebut sudah terjual.
"Namun uang hasil penjualan tidak di setorkan ke rekening perusahaan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban sekaligus pelapor Yc (40) lelaki warga Kota Banjarmasin mengalami kerugian sebesar Rp.66.084.000. Kemudian kekadian itu dilaporkan ke Polisi.[zulkifli]