Razia Prokes di Kapuas, Selama Januari 2022 Tercatat Ada 623 Pelanggaran

Razia Prokes di Kapuas, Selama Januari 2022 Tercatat Ada 623 Pelanggaran

PETUGAS gabungan Gakum Satgas Covid-19 Kapuas saat razia masker beberapa waktu lalu.| foto : satpolppks

KUALA KAPUAS - Pada bulan Januari 2022 ini Bidang Penegak Hukum (Gakum) dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas Covid-19 mencatat ada 623 pelanggar prokes.

Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra, Selasa (8/2/2022) mengatakan, bulan Januari ini sudah laksanakan sebanyak lima belas kali kegiatan Gakum dan dan pendisiplinan prokes melalui rajia masker.

"Adapun sasaran kegiatan  masyarakat di ruang publik, yakni di pasar harian, pasar tradisional, pelaku usaha baik itu cafe atau rumah makan, itu yang menjadi sasaran kita untuk mendisiplinkan warga masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang kerap didapati didominasi warga masyarakat yang tidak mengunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Maka itu, lanjutnya, Tim Satgas bidang hukum  yang terdiri terdiri dari personil TNI Kodim 1011 Klk, Polres Kapuas, Sub Den Pom Klk, TNI AL KlK, SatPol PP dan Damkar Kapuas, BPBD Kapuas dan Dinas Perhubungan Kapuas terus akan mendisiplinkan warga masyarakat.

"Kita tegas, warga yang melanggar prokes dikenakan sangsi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas," tegas Ricky.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama