RUPS tahun 2019 merumuskan porsi, di mana Pemprov Kalsel harus mengambil 30 persen dari total kebutuhan Rp3 triliun.| foto : bank kalsel
BANJARMASIN – Setelah melalui pembahasan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kalsel memutuskan untuk menambah penyertaan modal. Porsi lebih besar, yakni 30 persen harus dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, Jumat (25/2/2022), penambahan modal diputuskan sebesar Rp261 miliar. Besaran angka itu sudah dibahas bersama pemegang saham.
“Penambahan modal Rp261 miliar itu merupakan hasil pembahasan kami sebelumnya bersama pemegang saham pengendali dan jajaran di bawahnya, Bappeda, Bakeuda dan Biro Ekonomi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pembahasan itu merumuskan berapa porsi yang diamanahkan RUPS Tahun 2019, di mana Pemprov Kalsel harus mengambil 30 persen dari total kebutuhan Rp3 triliun.
“Kami rumuskan, keluarlah angka Rp261 miliar itu. Angka itu sangat klop dengan visi Pak Gubernur untuk menguasai 30 saham Bank Kalsel. Itu konversi kira-kira 30 persen dari kebutuhan penambahan modal Bank Kalsel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua bank untuk memenuhi Modal Inti Minimum alias MIM paling lambat 31 Desember 2022.
Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024. Pemenuhan MIM bisa dilakukan secara bertahap.[advertorial]