PULANG PISAU - Aksi kakek berinisial MJ (59), warga Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), terbilang nekat melakukan aksi dugaan persetubuhan kepada B (nama samaran) seorang gadis si bawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka, terjadi di sebuah warung Desa Mantaren II pada Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolres Pulang Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Afif Hasan kepada awak media, Sabtu (12/2/2022), membenarkan kejadian tersebut.
Dalam laporan polisi, Kasatreskrim menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka (pelaku) sepulang dari tempat ibadah (red) pada Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 04.30 WIB, langsung menemui korban. "Ayo kita ke warung". ujar pelaku mengajak korban.
Korban pun tampaknya langsung menuruti ajakan tersangka, hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban yang diketahui masih tetangga dekat.
"Dari keterangan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu rupiah," kata Afif Hasan kepada awak media.
Usai mengimingi korban dengan sejumlah uang, lanjut Kasatreskrim, pelaku membawa korban ke dalam sebuah warung milik anak tersangka.
"Dan, di situ kembali kesekian kalinya aksi bejat kakek untuk menyetubuhi korban. Dari kejadian ini, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.[manan]