KUALA KAPUAS - Tiga kecamatan di Kabupaten Kabupaten Kapuas, Kalteng, saat ini rawan peredaran Narkoba, yaitu Kecamatan Selat, Kecamatan Timpah dan Kecamatan Pujon dibandingkan dengan kecamatan lainnya.
Indikator ketiga kecamatan tersebut berasal dari ungkap kasus yang dilakukan jajaran Polres Kapuas pada awal Januari 2022 sampai Awal Pebruari 2022 dalam kurun waktu 1 bulan lebih, sudah ada 8 kasus yang berhasil diungkap dengan 10 orang tersangka.
"Awal Januari sampai awal Pebruari 2022
pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, mengungkap 8 kasus terdiri dari tersangka 10 orang" kata Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Rabu (2/2/2022) saat menggelar press release pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapolres Kapuas.
Dilanjutkan Wakapolres Kapuas ini, dari 8 kasus yang berhasil diungkap tersebut, ada sebanyak 7 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan.
Dari 8 perkara narkoba itu jumlah barang bukti sabu sebanyak 42,66 gram serta obat terlarang merk Karisoprodol 16 butir dan Seledryl 211 keping atau 2.532 butir.
"TKP wilayah Selat, Timpah dan Pujon jadi kenapa kami lebih menitik beratkan di wilayah tersebut karena kita ketahui jalur peredaran dari narkotika ini dan penggunanya lebih dapat dikatakan banyak pemesanan dari wilayah tersebut," ungkapnya lagi.
Lanjutnya, jalur-jalur peredaran narkotika dan pengguna narkotika lebih banyak di wilayah atas Kabupaten Kapuas seperti Kecamatan Timpah, dan Kecamatan Pujon.
"Sehingga kami menitik beratkan di wilayah tersebut untuk membasmi peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya," tegas Kompol Iqbal.[zulkifli]