PULANG PISAU - Tempat Pembuangan Akhir atau TPA untuk menimbun sampah di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), masih dipusatkan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten setempat.
Hal tersebut sudah disetujui dan nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja (kunker) ke Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah (BPPW) Kalteng, pada Senin 13 Februari 2021.
Itu disampaikan Kadis PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai kepada sejumlah awak media, Selasa (14/2/2022).
"Iya, TPA kita masih dipusatkan di Desa Gohong dan itu sudah disetujui bersama saat kita kunker ke BPPW Kalteng kemarin," katanya usai mengikuti Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan Rapat Pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Pulang Pisau di Aula Kantor Dinas PUPR setempat.
Dijelaskan Usis, saat kunker bersama kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pulang Pisau didampingi sejumlah SOPD terkait, pihak BPPW Kalteng meminta untuk mencari lokasi baru untum pembangunan TPA, agar tidak terendam oleh air. Artinya, balai meminta untuk mencari wilayah yang dataran nya tinggi.
"Tetapi hampir lokasi di wilayah Kahayan Hilir ini kita tidak ada dataran tinggi. Setelah kita lakukan rekayasa desain, akhirnya TPA tetap di lokasi yang ada (Desa Gohong), dan itu disetujui. Jadi, ke depannya akan dibenahi pembangunannya," ungkapnya.
Selain perihal TPA, lanjut Usis, pihaknya juga akan melakukan pembenahan PDAM. Diantaranya, membenahi pipa dan penampungan air.
"Sehingga masyarakat kita nanti akan mendapatkan air yang lancar dan bersih dari yang ada saat ini," ujarnya.[manan]