Tipu Warga Kapuas Puluhan Juta, Residivis Ngaku Habib Diringkus Polisi

Tipu Warga Kapuas Puluhan Juta, Residivis Ngaku Habib Diringkus Polisi

R ALIAS En tersangka tindak pidana penipuan bersama barang bukti diamankan Polres Kapuas.| foto : humas polres kps

KUALA KAPUAS - Lelaki dengan inisial R, 
alias En (57) warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Kalsel yang dilaporkan atas kasus penipuan berhasil ditangkap polisi Jumat 28 Januari 2022 sekira jam 17. 30 Wita.

Setelah beberapa waktu diburu polisi, R yang ternyata residivis pada kasus yang sama itu, ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dengan dibackup Unit Resmob Polsek Banjarmasin, R diamankan saat berada di kawasan Jalan Belitung Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Selasa (1/2/2022) mengatakan, terlapor ini R merupakan residivis dalam kasus penipuan yang sebelum itu perkaranya pernah ditangani oleh Polres Tabalong dan Polres Barito Utara.

"Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaannya, terlapor R berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang.

Dilanjutkan Kasatreskrim dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa itu terjadi pada  Jum'at  05 November 2021 lalu, sekitar jam 17.00 WiB dengan tempat kejadian perkara (TKP)  di sebuah langgar di Jalan Trans Kalimantan Sungai Beras, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kalteng. 

Dalam melancarkan aksinya R bahkan mengaku sebagai seorang habib, pelaku berhasil memperdaya korbannya, Bahrian (60) warga Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dan korban mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah.

"Korban, mengalami kerugian sekitar  Rp 31 juta rupiah, merasa keberatan korban melaporkannya ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti," terang Kasat.

R tersangka tindak pidana penipuan itupun akhirnya berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Kapuas, guna menjalani proses hukum.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama