BANJARBARU – Kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah diminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera dijalankan lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor saat memimpin apel gabungan ASN di lingkup Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (7/2/2022) mengatakan, penyederhaan struktur organisasi perangkat daerah ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/86 04 OTDA tanggal 27 Desember 2021.
Surat itu tak lain terkait persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbrin menuturkan, kebijakan penyederhanaan birokrasi diarahkan untuk memastikan pencapaian tujuan strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan penyederhanaan sturuktur organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan pada lima perangkat daerah dan telah disertakan kedalam jabatan fungsional pada tanggal 31 Desember 2021,” terang Sahbirin.
Lima SKPD tersebut, yakni Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
“Sedangkan untuk SKPD di luar lima perangkat daerah ini, semua pejabat yang difungsionalkan pada 31 Desember kemarin akan dikembalikan menjadi pejabat struktural sesuai jabatan sebelumnya,” pungkasnya.[advertorial]