PALANGKA RAYA - Tujuh advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diambil sumpah dan janjinya.
Pengambilan sumpah dan janji para advokat yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Palangka Raya, Dr H Zainuddin SH MHum tersebut dilangsungkan di aula utama PT setempat, Kamis (24/3/2022).
Hadir dalam prosesi tersebut, Ketua Umum Pusat PPKHI, Dheky Wijaya, dan Ketua DPD PPKHI Kalteng, Antoninus Kristiano.
Usai kegiatan, Antoninus Kristiano menuturkan, advokat adalah penegak hukum yang independen dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.
"Independensi advokat ini merupakan syarat mutlak tegaknya Rule of Law. Tanpa itu tidak mungkin dapat kita capai," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Anton itu berpesan kepada 7 orang advokat baru sudah dilantik agar menjadi advokat yang profesional, berkualitas, memiliki integritas dan religius dengan menjunjung tinggi kode etik profesi berbasis kompetensi.
"Saya berharap agar pengacara yang baru dilantik dapat mengemban amanat yang diberikan Undang-undang, turut serta dalam menegakkan supremasi hukum kebenaran dan keadilan, serta menggunakan cara-cara yang bersih dan baik dalam menjalankan profesinya," tukasnya.[kenedy]