Apes! Pencuri Ini Sukses Gondol Uang dan Motor tetapi Baru Sepekan Diciduk Polisi

Apes! Pencuri Ini Sukses Gondol Uang dan Motor tetapi Baru Sepekan Diciduk Polisi

TERLAPOR tindak pidana pencurian di Desa Tapen, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas dan BB diamankan.| foto : polsek kapuas tengah

KUALA KAPUAS - Hanya berselang beberapa hari setelah menerima laporan kejadian, Polsek Kapuas Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang jutaan rupiah beserta pencurian satu unit sepeda motor, yang terjadi Sabtu 26 Februari 2022, di Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Buron beberapa hari terlapor lelaki berinisial AW alias G (30), warga Desa Tanjung Katirak Kecamatan Sepang Kabupaten Gumas Provinsi Kalteng akhirnya berhasil diringkus personel Reskrim Polsek Kapuas Tengah diback up Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Sabtu 5 Februari 2022.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah, Senin (7/3/2022) menyampaikan, penangkapan terlapor AW yang kini berstatus tersangka tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari korban Agus Salim (35), lelaki asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu 2 Maret 2022.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Sabtu, 26 Februari 2022 sekitar jam 09.00 Wib dengan TKP (tempat kejadian perkara) di pondok lokasi kerja di Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah," kata Iptu Rahmad Tuah.

Modusnya, pada saat lengang pelaku masuk ke dalam pondok kerja korban lalu melancarkan aksinya.

"Diduga terlapor masuk ke dalam pondok dan mengambil uang tunai senilai Rp.10  juta yang berada di dalam tas slempang warna hitam,  yang sebelumnya  ditaruh di dalam kamar pondok," beber Kapolsek.

Tak puas sampai disitu,  usai berhasil menggondol uang jutaan rupiah terlapor juga mengambil sebuah sepeda motor yang sedang terparkir.

"Kemudian terlapor juga  mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut nomor polisi  KH 2378 NJ, yang  sebelumnya berada di teras samping pondok," katanya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 16,5 juta. Merasa keberaran dan alami kerugian korban melaporkan kejadian pencurian itu 
ke Polsek Kapuas Tengah, polisipun langsung menindaklanjuti hingga berhasil menangkap pelaku.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan. Dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AW akan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama