SURAT Edaran 4 Menteri juga bisa dikatakan untuk menyikapi adanya beberapa daerah yang kebingungan memungut pajak bangunan.| foto : zainuddin
KOTABARU - Sosialisasi Surat Edaran (SE) 4 Menteri terkait penghapusan retribusi IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring diikuti Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis S.Sos dan Ketua Komisi I, Gewsima Putra serta Plt Sekretaris DPRD Kotabaru di Ruang Rapat Gabungan, Jumat (4/3/2022).
Syairi mengatakan, sosialisasi ini menyikapi adanya beberapa daerah yang kebingungan untuk memungut pajak bangunan. Karena itu, melalui SE 4 Menteri atau SKB Pemerintah, dapat melanjutkan kegiatan pemungutan pajak dan bangunan melalui Perda yang sudah ada berdasarkan PP 16 tahun 2021.
Politisi PDI-P ini juga menambahkan, berdasarkan SE 4 Menteri tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) baru yang mana pungutan ini akan menjadi satu Perda saja dan tidak terdiri dari beberapa Perda.
"Terkait dengan Perda nanti mungkin di daerah lainnya diminta untuk membuat satu Perda saja. Maka dari itu, DPRD meminta kepada eksekutif untuk segera mengajukan Raperda ini ke Bapemperda dan nantinya dimasukkan dalam Prolegda DPRD di tahun ini untuk segera ditindaklanjuti," pintanya
Syairi berharap deadline yang diberikan Kementerian terkait dengan Perda tersebut paling lambat disahkan pada tanggal 5 Januari tahun 2024, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Sehingga dalam waktu dua tahun ke depan Pemda masih diberikan keringanan untuk melakukan pungutan melalui Perda yang sudah ada, namun jangan juga dilalaikan. Artinya kelonggaran tetap diberikan waktu kepada Pemda untuk mempersiapkan Perda yang baru lagi, dan inilah yang menjadi dasar dan payung hukum Pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan," pungkasnya.[zainuddin]