KUALA KAPUAS - Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba seakan tak pernah sepi, kendati pelakunya sudah banyak yang tertangkap dan harus meringkuk dipenjara bertahun-tahun.
Terkini, seorang pemuda dengan inisial RH alias Dy (24) warga Jalan Mahakam, Kelurahan selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, dini hari Sabtu, 12 Maret 2022 ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, dikonfirmasi Minggu, (13/3/2022) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.
"Sekira pukul 00.30 pelaku berhasil diamankan, dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu 28 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram" beber Kasatresnarkoba
Tak hanya itu polisi juga menemukan 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital,1 sendok sabu terbuat dari sedotan.
Turut diamankan narang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu,1 buah handphone merk Redmi Y50, uang tunai sebesar Rp. 750.000,- serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy berplat DA 5632 VI beserta kunci kontak.
"Terlapor berikut barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Subandi.
Lanjut Kasat, terlapor yang kini ditetapkan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]