PALANGKA RAYA - Kasus perkara Direktur Utama PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) WXJ alias S bersama seorang lelaki berinisial HM warga Kalimantan Tengah (Kalteng) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Mabes Polri ke Kejagung RI dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (25/3/2022) malam.
Seusai pelimpahan tersebut, dua tersangka itu langsung dilakukan penahanan yang dititipkan di Rutan Palangka Raya.
Kasus tersebut bermula, pihak PT Tuah Globe Mining (PT TGM) melaporkan oknum managemen PT KMI yang diduga melakukan tindak pidana, dimana sengketa perkara tambang batubara di Kalimantan Tengah antara PT TGM dan PT KMI dalam ranah hukum pidana dan perdata sejak 2019 terkait dugaan perubahan data perseroan PT KMI, masih belum jelas.
Sengketa hukum ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Batubara dan Bagi Hasil antara PT TGM dan PT KMI pada tahun 2012 yang saat ini berujung menjadi sengketa hukum di pengadilan dan kepolisian.
Seiring waktu, timbul permasalahan hukum yang disebabkan PT KMI wanprestasi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana dan sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut, ternyata terjadi perubahan riwayat data perseroan PT KMI yang menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai akibat perubahan riwayat data perusahaan yang diduga dilakukan secara illegal.
Menurut Onggowijaya, selaku kuasa hukum PT TGM menerangkan, awalnya pihaknya men-download data perseroan PT KMI pada tanggal 9 Juni 2021 guna menguatkan pembuktian dalam perkara yang berlangsung, dan berdasarkan data perseroan PT KMI yang berasal dari Ditjen AHU tersebut didapat fakta bahwa pada 13 Mei 2009 berdasarkan Akta Notaris No: 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI adalah R Dan SW.
"Namun anehnya, ketika kami men-download ulang data perseroan PT KMI pada 26 Februari 2022 ternyata susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI berdasarkan Akta Notaris 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji telah berubah menjadi Wang Xiu Juan dan Santoso Wijaya. Kok bisa berubah. Ada apa ini? Kami menduga adanya pelanggaran hukum," ungkapnya, Jumat (25/3/2022).
Perkara hukum antara PT TGM dan PT KMI ini sangat unik, dimana PT TGM yang didirikan pada tahun 2008 selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang sah di Kalimantan Tengah diklaim secara sepihak oleh PT KMI yang menyatakan PT KMI adalah pemilik PT TGM.
Pun sebaliknya, PT KMI meng-klaim bahwa uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI.
Selain itu PT KMI pada persidangan di pengadilan menyatakan secara tegas bahwa telah berinvestasi sekitar Rp600 Miliar di lokasi tambang PT TGM.
Atas semua klaim masing-masing pihak, maka salah satu bukti yang diajukan ke pengadilan adalah data perseroan dari Sisminbakum AHU online yang dapat merunut peristiwa hukum dalam perkara sengketa tambang batubara antara PT TGM dan PT KMI.
"PT KMI berdiri tahun 2005 dan PT TGM berdiri tahun 2008, hubungan hukum antara PT TGM dan PT KMI lahir pada tahun 2012 saat penandatanganan kerjasama operasi produksi dan bagi hasil, susunan pengurus dan pemegang saham PT TGM dan PT KMI berbeda orangnya, jika PT KMI meng-klaim bahwa uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI maka mengapa PT KMI tidak mendirikan PT TGM menggunakan nama sendiri," ucapnya.
Onggo, sapaan karib Onggowijaya juga menjelaskan, silakan buktikan apakah ada uang dari PT KMI yang digunakan untuk mendirikan PT TGM apalagi PT KMI berdiri lebih awal yakni pada tahun 2005.
"Dan yang lebih kagetnya data perseroan pada Sisminbakum AHU Online diduga berubah dengan mudah," ujar kuasa hukum TGM ini
Dikatakan Onggo, dugaan kasus itu berawal dari diduga PT KMI yang melakukan penambangan di lokasi PT TGM dan tidak membayar bagi hasil padahal batubara sudah dijual ke China dan dalam Negeri.
Oleh karena itu, PT KMI diduga wanprestasi maka PT TGM tidak mau menandatangani dokumen sehingga PT KMI beranggapan PT TGM menghambat kerjasama.
"Selain itu, kami juga mempertanyakan apakah investasi sekitar 600 miliar sebagaimana diakui PT KMI tersebut itu dilaporkan ke Dirjen Pajak? Karena, pengakuan di persidangan adalah alat bukti sempurna dalam hukum acara perdata, yang oleh karenanya Kami menghimbau Dirjen Pajak memanggil PT KMI guna dilakukan penyelidikan apakah terdapat dugaan tindak pidana perpajakan, kalau ada yang terlibat, dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.[kenedy]