KUALA KAPUAS - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas jalin kerjasama terkait pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Disdagperinkop dan UKM, Apendi, SKM, MM dengan Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo, SH, MH di Kantor Kejari Jalan Jend A Yani, Kuala Kapuas, Rabu (16/3/2022).
Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo mengatakan, fungsi Datun pada Kejaksaan dituntut untuk mendukung keberhasilan pemerintahan.
"Saya berharap secara khusus ekspekstasi
Datun dapat mendorong dan mengakselerasi serta dapat bermanfaat secara optimal bagi penyelenggara pemerintahan khususnya di Disdagperinkop Kapuas," kata Kajari.
Ia menyebut, sebagai salah satu organisasi perangkat daerah, Disdagperinkop Kapuas memiliki peran strategis dalam pemulihan ekonomi daerah.
"Dinas Perindagkop ini ruang lingkupnya sangat luas, tidak kalah strategis dengan dinas yang lain. Mempunyai peran strategis, mempunyai peran vital dalam hal pemulihan ekonomi," kata Kajari.
Sementara, Kepala Disdagperinkop Kapuas, Apendi mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kapuas beserta jajarannya atas terwujudnya kerjasama tersebut. MoU ini juga sebagai bentuk dukungan nyata dari Korps Adhyaksa.
"MoU ini membantu kita untuk memberikan pendapat-pendapat hukum maupun bantuan hukum dalam penyelenggaraan dinas instansi yang permasalahan sekarang ini ada hak Pemda untuk menerima pembayaran dari pada pasar ikan di Kapuas ini," ujarnya.
Hal ini menurutnya salah satu pendekatan persuasif dengan pihak terkait.
"Sehingga kami perlu mengadakan MoU dengan pihak Kejaksaan. Kemudian pada dinas kami banyak hal-hal keterbatasan, sehingga kami pandang perlu MoU dengan Kejari Kapuas sehingga meringankan Tupoksi kami dan bisa bekerja aman dan nyaman," pungkasnya.[zulkifli]