Ditpolairud Polda Kalsel Amankan Pelaku Penyetrum Ikan Pembawa Mandau

Ditpolairud Polda Kalsel Amankan Pelaku Penyetrum Ikan Pembawa Mandau

LANTARAN kedapatan menyetrum ikan serta membawa senjata tajam tanpa surat izin, JR diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.| foto : humas

BANJARMASIN - Ditpolairud Polda Kalsel mengamankan JR, warga Binjai Pamangkih, Hulu Sungai Tengah. Ia ditangkap lantaran melakukan perbuatan tindak pidana membawa senjata tajam jenis mandau tanpa izin serta melakukan penyetruman ikan.

Pria 40 tahun ini sendiri beroperasi sekitar pukul 02.30 Wita pada Selasa (1/2/2022) dinihari.

Selain mandau, barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bilah jenis senjata tajam jenis parang panjang, satu buah keranjang panjang tempat ikan, satu buah alat trafo, msatu) buah ACCU merek Yuasa.

Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Takdir Matanette, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP M Ishariyadi mengungkapkan kronologisnya, pada Selasa 1 Maret 2022 anggota Ditpolairud Polda Kalsel, bersama Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) HST, sedang melakukan patroli gabungan.

Setelah menerima informasi dari masyarakat adanya seorang lak-laki melakukan kegiatan penyetruman ikan, kemudian setelah ditemui pelaku JR didapati membawa senjata tajam jenis mandau dan parang panjang tanpa dilengkapi izin.

Dengan demikian, pelaku terpaksa dibawa bersama barang buktinya, ke Mako Ditpolairud Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan diproses secara hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun kurungan,” ungkapnya.[santoso]


Lebih baru Lebih lama