SUASANA rapat pembahasan Draf Usulan Perbup Kerjasama Pemkab Pulang Pisau melalui media massa.| foto : kominfo pulpis
PULANG PISAU - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melalui Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika menggelar rapat pembahasan draft usulan Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui media massa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Pulang Pisau, Kamis, (24/3/2022)
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau dan Inspektur Kabupaten Pulang Pisau, Safri Junjung serta dihadiri oleh P
pihak-pihak yang terkait lainnya guna memberikan masukan dalam penyempurnaan Perbup.
Diantara yang hadir, Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Hendra, Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Dinas PMPTSP Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulang Pisau, Riduansyah beserta tim, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfostandi, Wardoyo, Ketua tim verifikasi Kerjasama Media, Lisa Navtratilova dan peserta lainnya.
Saat memimpin rapat, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau, Safri Junjung memberikan pendapat terkait aspek Hukum dan lainnya yang harus dipenuhi agar Peraturan Bupati yang dibuat tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku dari sisi pemerintahan maupun dari sisi media massa.
Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut Perangkat Daerah yang melaksanakan perjanjian kerjasama dengan media massa dapat mengatur mekanisme dan standar kerjasama publikasi untuk memastikan adanya tertib administrasi juga kepastian hukum kerjasama kemitraan publikasi antara pemerintah dengan perusahaan pers, ungkap Safri Junjung
Selain itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Hendra sangat mengapresiasi adanya Perbup yang mengatur mekanisme dan standar kerja sama publikasi dengan perusahaan pers.
Hendra berharap dengan adanya Perbup tersebut benar-benar menjadi acuan bersama bagi perangkat daerah yang melaksanakan kerja sama dengan perusahaan pers guna memiliki kesamaan persepsi dalam hal pelaksanaannya
Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi menyampaikan penyusunan Perbup ini guna meminta masukan kepada OPD yang hadir disini, untuk memberikan masukan agar penyusunan Perbup serta payung hukumnya dapat lebih sempurna.
Harapannya hasil dari rapat ini dapat menjadikan Perbup yang sah sebagai dasar pelaksanaan kerja sama yang memiliki payung hukum untuk mengatur pelaksanaan dan tata cara kerja sama pihak media Massa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Diakhir pembahasan rapat, Moh. Insyafi mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memberikan masukan dan saran atas penyempurnaan draft Perbup yang sudah disusun, yang nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan kerja sama dengan Perusahaan Pers.[rilis/manan]