KUALA KAPUAS - Dua perkara yang tejadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng, kembali
berhasil dituntaskan dengan pendekatan restorative justice (RJ). Dua perkara yang berhasil diselesaikan di luar persidangan itu merupakan perkara pidana.
Ekspose RJ dua perkara tindak pidana telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, di Kantor Kejari Kapuas, Senin 7 Maret 2022.
"Terhadap dua perkara tindak pidana yang dilaksanakan ekspose tersebut disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice," kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo, Selasa (8/3/2022).
Perkara tersebut, yakni perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atas nama Tersangka Mahat Bin Darlin mengambil barang berupa handphone merek Oppo Reno 6 warna hitam milik orang lain tanpa izin.
Selanjutnya, perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana atas nama tersangka Ramadhan Als Kana Bin Nanang mengambil barang berupa untuk mengambil 1 buah cincin suasa bermata dan buah cincin emas dengan berat 9,970 gram milik orang lain tanpa izin.
Adapun kebijakan RJ tersebut dilakukan sesuai peraturan kejaksaan yakni Keadilan Restorative yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Proses itu tentunya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.[zulkifli]